MAKASSAR,iNewsLutra.id - Aksi penolakan RUU kesehatan terus bergema diberbagai organisasi profesi kesehatan.
Aksi penolakan tersebut disampaikan dewan Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Selatan.
" Kami dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menolak dileburnya Undang-Undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan," Kata Ketua DPW PPNI SulSel, Abdul Rakhmat. Kamis (17/11/22).
Dia menyampaikan, idealnya UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para stakeholder atau pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti norma tentang upah dan jasa atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat yang bekerja di luar negeri.
Editor : Nasruddin