PALOPO,iNewsLutra.id - Tuti Handayani Abidin masih merasakan luka yang mendalam akibat kehilangan putra pertamanya, Muh. Qalfi (17), dalam insiden kecelakaan di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 1 Desember 2023 lalu.
Tuti meyakini bahwa kematian Qalfi terkait erat dengan aksi enam orang pria yang mengejar korban dengan senjata tajam dan busur.
Ironisnya, saat Qalfi terluka akibat kecelakaan, para pelaku datang ke lokasi dan menghalangi warga yang ingin memberikan pertolongan kepada korban.
"Terdapat banyak orang yang ingin membantu, namun para pelaku justru menghalangi, bahkan salah satu orang yang berusaha memberikan pertolongan malah ditembak dengan panah oleh pelaku," ungkap Tuti di rumahnya pada Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, jika para pelaku tidak menghalangi warga yang hendak memberikan pertolongan, kemungkinan besar nyawa Qalfi masih dapat diselamatkan.
"Meskipun takdir ada di tangan Tuhan, tetapi jika korban dapat ditolong lebih cepat, mungkin ceritanya bisa berbeda," ujar Tuti sambil meneteskan air mata.
Setelah kejadian itu, keluarga melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Dua dari tiga pelaku menyerahkan diri, satu lainnya tertangkap di wilayah Marowali saat tengah dalam masa pelarian.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan dua dari tiga pelaku sebagai tersangka resmi, sementara satu lainnya ditetapkan tersangka diluar laporan pengancaman. Keputusan ini menimbulkan keberatan dari pihak keluarga, yang kemudian mencari keadilan.
"Putera saya dikejar oleh enam orang, saksi-saksinya ada, tetapi mengapa hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka? Ini tidak adil. Anak saya sudah tidak ada, saya meminta keadilan, saya tidak puas dengan hasil penyidikan," ujar Tuti.
Dimata sang ibu, Qalfi merupakan sosok yang paling perhatian dengan keluarga, ia juga tidak pernah membuat masalah dengan orang lain.
"Anak saya ini kebanggan keluarga dia anak paskib dan banyak prestasi," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga meragukan proses penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 336 tentang pengancaman terhadap salah satu pelaku, ia menilai hal tersebut sangat aneh.
"Jika penerapan Pasal 336 konsisten, seharusnya keenam pelaku yang melakukan pengencaman dan pengejaran ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lukman, kuasa hukum keluarga almarhum Qalfi.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga akan mendorong polisi untuk menangani kasus tersebut secara profesional, kuasa hukum dan keluarga korban akan berkonsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus meninggalnya Qalfi pelajar SMA Negeri 1 Palopo sempat menjadi buah bibir ditengah masyarakat, bahkan video rekaman cctv saat korban terlibat kecelakaan hingga terjadinya aksi pembusuran sempat viral di media sosial, namun belakangan video tersebut kini sudah menghilang.
Editor : Nasruddin