LUWU,iNewsLutra.id - Kanit Reskrim Polsek Lamasi, Aipda N, terlibat insiden duel dengan seorang warga, AG, di desa Pangalli. Senin, (23/9/2024). Meski kedua belah pihak saling melapor dan memiliki bukti visum, AG kini ditahan sementara Aipda N tetap bebas.
Kapolsek Walenrang, Ipda Idul, membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya laporan dari AG telah diproses, sedangkan laporan dari pihak kepolisian masih dalam penyelidikan.
"Pelapor dari warga sudah kita tahan, sedangkan polisi belum karena baru ada satu alat bukti," jelas Idul melalui pesan WhatsApp.
Idul menambahkan kedua pihak memiliki hasil visum, dengan AG mengalami luka gores di leher. Namun, berdasarkan keterangan saksi, belum ada yang mengaku melihat Aipda N melakukan pemukulan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, setelahnya akan digelar di Polres" tuturnya.
Dilansir dari Litex.co.id, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengungkapkan AG sering melakukan provokasi terhadap personilnya hingga menyisakan bekas luka di jidat Aipda N.
"Jidat anggota saya masih ada bekas lukanya," ungkap Arisandi.
Sayangnya pembelaan ini langsung mendapat sanggahan dari keluarga AG, yang menyatakan bahwa AG tidak akan berani memprovokasi seorang polisi dengan jabatan penting tanpa ada pemicu.
Sebelum ponselnya disita, AG sempat menceritakan jika insiden ini bermula saat ia dan Aipda N berpapasan. AG merasa terancam ketika Aipda N mencoba menendangnya.
Tidak terima dengan perlakuan itu, AG sempat mengambil batu di pinggir jalan, namun ia membuangnya saat N mendekat dan menarik kerah bajunya.
"N memukul saya beberapa kali, mungkin sekitar lima kali. Karena saya merasa kesakitan, saya pun membalas,” ujar seperti dikutif dari Litex.
Salah satu sahabat AG, MA, menilai perlakuan terhadap AG tidak adil, dengan saksi-saksi dari pihak Aipda N diperiksa di rumah mereka.
"Perlakuannya sangat berbeda," keluh MA.
Sejumlah pihak meminta Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian lebih pada kasus ini, agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anggota kepolisian.
Editor : Nasruddin