get app
inews
Aa Text
Read Next : Rilis Survei, CEO Duta Politika Indonesia Sebut Tsunami Politik Kunci Kemenangan Pilkada Palopo

Polda Jatim Masih Lakukan Upaya Penangkapan Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:48 WIB
header img
Beredar Video Diduga Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Ditangkap (Foto: Tangkapan Layar)

JOMBANG, iNews.id - Upaya menangkapan anak kiai tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terus dilakukan, Kamis (7/7/2022). 

Bahkan, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo masih berada di dalam area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. 

Dilansir dari iNews.id, sejumlah pasukan dengan senjata lengkap berada di depan gapura ponpes. 

Sebelumnya pengepungan sudah dilakukan sejak Senin (4/7/2022). Saat ini, jalur Jombang-Kediri ditutup. Pintu masuk dan keluar dijaga ketat. 

Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. 

Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. 

Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan. Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. 

Dia lantas ditetapkan menjadi  tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. 

Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya. (Mukhtar Bagus/iNews.id)

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut