DELISERDANG, Lutra.iNews.id - Personel Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 7 Kg di Jalinsum Lubuk Pakam-Siantar, Selasa (19/7/2022).
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan 8 bungkus ganja asal Aceh yang sudah dilakban.
Dilansir dari Okezone.com, kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
"Tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh diamankan dan dimintai keterangan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi adanya pria yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi narkoba jenis ganja.
Pria tersebut hendak melintas di Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi dengan menumpang bus Putra Pelangi.
Petugas yang sudah siaga melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas. Selanjutnya, tim memberhentikan bus dan mengamankan MR.
Dari hasil interogasi, tersangka MR mengakui memang membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.
Kardus dan tas milik tersangka berisi 8 bungkus ganja dibungkus plastik hitam dibaluti lakban coklat.
Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan ke seseorang dengan inisial E di kota Bukit Tinggi.
Editor : Nasruddin