get app
inews
Aa Read Next : Upacara Hari Bhakti Imigrasi 74 di Lapas Palopo dihadiri Kakanwil Kemenkumham dan Pj Gubernur Sulsel

Polisi Anulir Surat Penahanan, Artis Nikita Mirzani Akhirnya Kembali ke Rumah

Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:01 WIB
header img
Nikita Mirzani tak jadi ditahan Polresta Serang Kota dengan pertimbangan kemanusiaan karena mesti hidupi 3 anak yang masih kecil. (Foto: M Mahfud).

SERANG, LutraiNews. - Artis Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota. Sebelumnya penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan seperti disebutkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani disebut akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Ada permohonan dari tersangka Nikita Mirzani untuk tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat malam (22/7/2022) pukul 21.30 WIB.

Atas permohonan tersebut, tersangka Nikita Mirzani akhirnya batal di tahan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, harus mendampingi 3 anak, penyidik mengakomodir penahanan. Nikita Mirzani akhirnya dipersilakan kembali ke rumah dan wajib lapor secara rutin," jelas Shinto Silitonga.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut