get app
inews
Aa
Read Next : Prihatin, Pj Wali Kota Palopo Jenguk Pasien Penyakit Kronis

Tolak Eksekusi Lahan, Warga : Penggugat Gunakan Akta Jual Beli Zaman Belanda

Senin, 22 Agustus 2022 | 12:49 WIB
header img
Proses eksekusi lahan di Palopo diprotes warga, (Foto Tangkapan Layar).

LUTRAiNews.id - Ratusan warga memblokade jalan trans Sulawesi jelang pembacaan eksekusi di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Palopo, Sulsel.

Mereka memblokade akses dengan membakar ban dan tumpukan kayu di badan jalan. Akibatnya, jalur jalan trans Sulawesi alami kemacetan panjang, sejumlah pengendara terpaksa mengambil jalur pintas untuk melanjutkan perjalanan.

Warga menilai eksekusi lahan tersebut sarat kepentingan pasalnya lokasi yang menjadi objek eksekusi sudah bersertifikat.

"Apa gunanya sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah kalau lahan kami tetap mau di eksekusi, di mana keadilan?" ucap Jusmawati. Senin (22/8/2022).

Menurutnya luas lahan yang dieksekusi membuat lebih dari 10 Kepala Keluarga berdampak dan terancam kehilangan tempat tinggal.

"Lebih dari 10 KK yang berdampak," katanya.

Gusma mengaku sudah mempersoalkan lahan tersebut sejak 2016 lalu sebab, luas lahan yang dituntut penggugat tidak sesuai dengan data kepemilikan warga yang menjadi tergugat.

"Kalau luas lahan yang dia tuntut tidak terhitung luasnya, karena yang gunakan penggugat adalah akta jual beli zaman belanda,"

Tak sampai disitu saja, nomor surat yang digunakan penggugat berbeda dengan yang dimiliki oleh warga.

"Yang masuk tuntutan, nomor suratnya berbeda dengan yang kami miliki. Nama kampung juga berbeda dengan tang di tuntut," ujar Gusma

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut