get app
inews
Aa Read Next : Komjen Pol Gatot Eddy Mengantikan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri

Pedagang Nasi Goreng di Tegal Ditembak Adik, Terkuak Ada Perintah dari Ayah dan Upah Jutaan Rupiah

Kamis, 01 September 2022 | 20:22 WIB
header img
Dua pelaku penembakan di Kabupaten Tegal, yang merupakan anak dan bapak diamankan pihak kepolisian Polres Tegal. (Foto: Nino)

TEGAL, iNewsLutra.id - Seorang pedagang nasi goreng (nasgor) di Tegal tewas ditembak adik kandungnya sendiri. Setelah ditelusuri, ternyata ayah korban pun ikut terlibat dalam penembakan ini.

Ayah korban, Tarwad (65) menyuruh anak bungsunya, Dirto (38) untuk menembak kakaknya sendiri, yakni Casbari (41).

Aparat Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku penembakan pedagang nasi goreng di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna sehari setelah kejadian. Korban Casbari (41) tewas akibat luka tembak di kepala bagian belakang pada Rabu (31/8/2022). 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa penembakan Selasa (30/8/2022) siang. Saat itu, korban baru saja menemui adiknya, Dirto (38) yang pulang dari Jakarta. 

“Saat korban berbalik badan, tersangka menembak kakaknya dari jarak tiga meter menggunakan senapan angin,” kata Arie Prasetya Syafaat, Kamis (1/9/2022). 

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Adiwerna. Namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di kepala belakang tembus kerongkongan. 

Setelah sempat kabur, tersangka Dirto berhasil ditangkap pada Rabu sore. Sementara ayahnya yang hendak mengambil jenazah anaknya juga ikut ditangkap polisi. 

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa otak pembunuhan adalah Tarwad (65) ayah kandung korban.


Pelaku penembakan di Kabupaten Tegal ternyata adik dan orang tua korban, kini keduanya diamankan di Mapolres Tegal. (Foto: Nino)

Motif pelaku yakni kesal karena korban sering membuat masalah. Selain itu juga sering meminta uang untuk berdagang namun tak kunjung membuahkan hasil. 

Tarwad dan Dirto menjadi pedagang kaki lima di Jakarta. Sedang korban Casbari tinggal di rumahnya di Tegal setelah usahanya bangkrut. 

Tersangka Tarwad diduga merencanakan pembunuhan. Ia meminta Dirto, anak bungsunya untuk membunuh Casbari dengan memberi upah berupa Rp6 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli senapan angin seharga Rp2,5 juta. 

kepada polisi Dirto mengaku tidak berniat membunuh namun hanya melukai. Sedangkan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru, dan sebuah sepeda motor.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut