get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Luwu Utara Pantau Penjualan Obat Sirup Pasca Terbitnya Edaran BPOM RI

Diduga Lakukan Kobohongan Publik, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:44 WIB
header img
Ilustrasi Obat Sirup (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta, Lutra.iNews.id - Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Itu sebagai bentuk protes kasus obat sirup.

Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Sebab didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. 

Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar," ungkap David, Kamis (27/10/2022).

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.”

"Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat," ungkap David.

David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.

David juga menyoroti pernyataan BPOM RI dalam poin 7 rilisnya yang meminta semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri dan melakukan upaya mengganti formula obat dan/atau bahan baku adalah bentuk maladministrasi.

Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak mengunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal," jelas David. (Michelle Natalia/Okezone)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Okezone.com dalam artikel berjudul "Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM"

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut