get app
inews
Aa Read Next : Relawan Andalan dan AAS Community Salurkan 60 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Luwu

2023 Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:01 WIB
header img
Ilustrasi,(Foto : Okezone)

SEMARANG, iNewsLutra.id - Untuk mencegah pembeli rokok dikalangan anak-anak, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan.

Aturan yang melarang penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. 

"Dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis 2023 Penjualan Rokok Batangan Dilarang ",

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut