Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Cukai Naik Tipis, Rokok Ilegal Serbu Pasar Domestik
Advertisement . Scroll to see content

2023 Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:01 WIB
  • author Nasruddin Rubak
2023 Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan
Ilustrasi,(Foto : Okezone)

SEMARANG, iNewsLutra.id - Untuk mencegah pembeli rokok dikalangan anak-anak, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan.

Aturan yang melarang penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. 

"Dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis 2023 Penjualan Rokok Batangan Dilarang ",

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut