MASAMBA,iNewsLutra.id - Selama tahun 2022, kasus kekerasan atau penganiayaan anak dibawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami peningkatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, ada 55 perkara atau kasus yang ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Luwu Utara selama tahun 2022.
"Kasus pencabulan ada 6 kasus, persetubuhan ada 5 kasus, penganiayaan 31 kasus dan KDRT ada 13 kasus," kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta.
Sementara pada tahun 2021, ada 47 kasus yang ditangani unit PPA Reskrim Polres Luwu Utara.
"Kasus pencabulan ada 8 kasus, persetubuhan 16 kasus, penganiayaan 16 kasus dan KDRT 7 kasus," Jelas AKP Juddi Titalepta.
"Perkara yang mengalami peningkatan adalah kasus penganiyaan dan KDRT, dimana tahun 2021 ada 16 kasus penganiyaan dan di tahun 2022 bertambah menjadi 31 kasus, sementara kasus KDRT pada tahun 2021 ada 7 kasus dan ditahun 2022 bertambah menjadi 13 kasus," Lanjut AKP Juddi Titalepta.
Ia menyebutkan bahwa salah satu faktor yang menjadi pemicu terjadinya kasus penganiyaan ini disebabkan oleh faktor lingkungan dan minuman keras.
Editor : Nasruddin