Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Didampingi Kalaksa BPBD dan Kabidnya, Bupati Luwu Utara Serahkan 3 Proposal Permohonan Bantuan ke BN
Advertisement . Scroll to see content

Dua Oknum Kades di Lutra Menjadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Kamis, 21 Maret 2024 | 19:24 WIB
  • author Ibnu S. Mattangaran
Dua Oknum Kades di Lutra Menjadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. (Ft. Ist)

MASAMBA, iNewslutra.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara resmi menetapkan status tersangka untuk dua Oknum Kepala Desa (Kades) di Luwu Utara atas kasus penganiayaan.

Adalah inisial NJ, oknum kades Salulemo, kecamatan Sukamaju dan inisial SR, oknum kades Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat.

Kasat Reskrim AKP Juddi Titalepta memaparkan NJ dilaporkan warganya atas penganiayaan yang dialaminya pada (01/02) lalu, dijalan poros desa Sukamaju.

Sementara SR juga dilaporkan salah seorang warga desa Takkalla karena mengalami penganiayaan dan rambutnya dicukur hampir gundul, pada (10/03) di desa Baku-Baku. 

"Kedua Oknum Kades tersebut sudah tersangka namun bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan," ujar AKP Juddi Titalepta pada awak media, Kamis (21/03) siang.

Juddi menyebut asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi dan masih banyak pertimbangan, sehingga tidak dilakukan penahanan kedua tersangka.

"Mereka masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dalam pelayanan dikantor desa masing-masing," lanjutnya.

"Untuk NJ oknum kades Salulemo disangkakan pasal 352 KUHP, sedangkan SR Oknum kades Baku-Baku disangkakan pasal 351 KUHP dengan maksimal 4 tahun minimal 2 tahun kurungan penjara," kunci AKP Juddi Titalepta. (*)

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut