JAKARTA, iNewsLutra.id - Tahun 2022 tinggal menghitung jam berganti ke tahun 2023. Masyarakat diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia sudah bersiap untuk menyambut pergantian tahun.
Nah bagaimana pendapat ulama terkait perayaan tahun baru Masehi menurut Islam.
Ada ulama yang berpendapat jika merayakan malam pergantian tahun bagian dari muamalah bukan ritual agamaa maupun akidah, hal ini di ungkapkan Dai muda Dr Arrazy Hasyim MA.
"Ada ibadah khusus nggak dalam tahun baru. Nggak ada. Maka ketika kita melarangnya kita larang bab fikihnya. Mubazir bakar petasan, tiup terompet dan sebagainya. Merayakan tahun baru itu bukan menganut tiga agama sekaligus. Itu anggapan sangat keliru," kata Dr Arrazy Hasyim MA dikutip dari @panrita.
Menurutnya jika melarang tahun baru, bukan masalah akidahnya melainkan mengajak masyarakat agar tidak berbuat mubazir dan hura-hura.
"Ini (merayakan tahun baru) itu bab muamalah. Bukan bab akidah," jerlas Dai muda yang mengkhatamkan enam kitab hadits Sahih Bukhari hingga Sunan Abu Daud.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, terdapat banyak pendapat yang berbeda mengenai hukum merayakan tahun baru masehi. Ada yang membolehkan bersyarat adapula yang mengharamkan.
"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.
Ahmad Sarwat, mengatakan adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu sementara yang mengharamkan karena kegiatan itu menyerupai orang Non-muslim.
Semua tergantung niatnya. jika diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya akan tetapi jika diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram.
Biasanya orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, jika larangan tersebut dilakukan maka perayaan malam tahun baru hukumnya haram. Namun jika dilakukan dengan menjauhi yang sifatnya dilarang dalam islam tentu keharamannya tidak ada.
Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya. Itulah ulasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam.
Wallahu a'lam bishshawab
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama "
Editor : Nasruddin