JAKARTA, iNewsLutra.id - Nikah siri memiliki alasan tertentu, namun apakah dampak dari menikah siri dan apakah boleh tinggal satu rumah?. Pertanyaan ini tentunya menarik diulas karena masih kerap dijumpai di masyarakat.
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin atau pengurus masjid tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KAU).
Ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KAU lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah?
Pasangan yang melakukan nikah siri sah-saja saja tinggal dalam satu rumah, hanya saja karena tiak tercatat di kua maka konsekueinsinya bisa digerebek masyarakat karena bisa dianggap kumpul kebo karena tidak memiliki legalitas yang sah.
Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah mengatur perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur jika “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kendati demikian di ayat selanjutnya dalam pasal tersebut mewajibkan pencatatan perkawinan mendapatkan akta perkawinan sebagai bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.
Nah ketiadaan bukti ini lah akan menjadi kendala pasangan yang melangsungkan nikah siri karena tidak memiliki legalitas hukum dari negara.
Taukah anda jika orang yang nikah siri bisa dijerat pidana pasal perzinaan, Pasal 284 karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran tanpa terikat dalam perkawinan yang sah.
Dalam pasal tersebut diatur ancaman kurungan penjara tertuju kepada pasangan suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.
tak hanya Pasal 284, Pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Selain ancaman penjara dampak yang ditimbulkan dari nikah siri juga menjadi permasalah yang serius utamanya bagi pasangan yang sudah melakukan pernikah sah sebelumnya.
tak hanya itu saja, anak yang di dapat dari hasil pernikahan siri juga tidak dapat menuntut hak Ayah karena anak hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
Dampak selanjutnya yakni Anak dan Istri tidak memiliki hak menuntut nafkah dari perkawinan yang tidak tercatat. Istri maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak mempunyai hak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya, ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan.
Demikian ulasan hukum apakah nikah siri boleh tinggal serumah dan apa dampak yang ditimbulkan bagi anak.
Wallahu A'lam
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya "
Editor : Nasruddin