MASAMBA,iNewsLutra.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara gelar penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait dengan pengelolaan dana desa dan Restoratif justice.
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Jaksa masuk Desa ini mengangkat tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" , dan dihadiri Kepala Desa Se-kecamatan Sabbang Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan bahwa penyuluhan hukum dan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kejaksaan dalam meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.
"Sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat Desa, kepala Desa dan aparatnya diharapkan mampu mengelola dana desa dengan baik dan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Haedar, Jumat (27/01/2023) usai melaksanakan sosialisasi di Desa Batualang.
Melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi ini, kita berharap pemerintah desa bisa meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
"Dengan adanya dana desa, diharapkan mampu mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat desa, yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan, serta membaiknya angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan," Ucap Haedar.
Selain itu kata Haedar, penyuluhan hukum dan sosialisasi ini juga menjelaskan terkait dengan instrumen restoratif justice, yakni proses penyelesaian persoalan hukum dengan jalan mediasi.
"Tidak semua persoalan hukum harus berujung pada penjara, akan tetapi ada juga persoalan hukum yang bisa diselesaikan dengan jalan duduk bersama, dan kejaksaan bisa melakukan mediasi dalam menengahi persoalan hukum dengan instrumen restoratif justice," Jelas Haedar.
Editor : Nasruddin