JAKARTA,iNews Lutra.id - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer alias Bharada E karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pembacaan keputusan itu, Icad terbukti secara bersama- sama melakukan perbuatannya tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Ketua majelis hakim Wahyu membacakan keputusan dalam dengan menyatakan Icad bersama terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seusai pembacaan vonis, terdakwa Richard Eliezer tanpa tak kuasa menahan air mata, nampak ruang sidang juga bergemuruh oleh sejumlah fans Icad.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Hal yang meringankan Bharada E karena menjadi justice collaborator sehingga kasus pembunuhan brigadir J bisa terungkap. Icar juga dianggap masih mudah dan sopan selama proses persidangan. Hal memberatkan adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Editor : Nasruddin