get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Pasar Lama Masamba, Abang Fauzi Diserbu Emak-emak

Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, Tersangka Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 | 16:30 WIB
header img
Kapolres Luwu Utara Saat Menggelar Jumpa Pers Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur,(Foto: Aksan Hidayat).

MASAMBA,iNewsLutra.id - Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga luwu utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka A, dilakukan atas laporan Ibu korban yang tak lain istri tersangka.

"Tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan yang tak lain korbannya adalah anak tiri tersangka," Kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023).

Menurutnya, tersangka A menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SLTP).

"Ada dua anak tirinya yang menjadi korban, yang pertama berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, sementara yang kedua berumur 18 tahun," Jelas AKBP Galih Indragiri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan terancam kurungan 20 tahun penjara," Lanjut Galih Indragiri.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut