get app
inews
Aa Read Next : Soroti Kinerja Pemda Luwu dalam Penanganan Longsor, Yertin Ratu: Peran Pemkot Palopo Lebih Terlihat

Mantan Ketua GMKI Tewas Ditikam, Yertin Ratu : Polisi Sangat Dini Ungkap Motif

Sabtu, 08 April 2023 | 20:57 WIB
header img
Yertin Ratu sebut polisi terlalu dini ungkap motif pembunuhan mantan Ketua GMKI Kota Palopo, (Foto : Yertin Ratu).

PALOPO,iNewsLutra.id - Kasus tewasnya Awal Banggai, Mantan Ketua GMKI Kota Palopo yang ditikam seorang pria berinisial H yang diduga dipicu biaya service Hp sebesar Rp 50 ribu  masih menjadi perbincangan hangat utamanya di kalangan aktivis.

Awal Banggai, tewas ditikam, Kamis 6 April 2023 malam. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit dR Palemmai Tandi saat namun nyawanya tak tertolong.

Awal Banggai meninggal dengan luka terbuka dada kiri atas, luka terbuka lengan kiri, luka terbuka pergelangan tangan kanan yang diduga berasal dari sabetan senjata tajam.

Setelah sempat kabur usai kejadian itu, pelaku yang berinisial H akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kasus penikaman ini bermula dari biaya service Hp senilai Rp. 50 ribu.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan, terjadi sejak Maret 2023. Saat itu, Awal Bangai menitip hp miliknya dan meminta untuk diservis.

Pelaku lalu membawa Hp korban ke jasa service lalu meminta biaya sebesar Rp. 50 ke korban.

Saat itu, korban meminta pelaku untuk menjual Hp miliknya itu, Namun Hp tersebut tidak laku terjual.

Setelah berselang cukup lama, Hp milik korban kemudian dijual oleh pelaku senilai Rp. 50 ribu. Namun tak disangka korban kembali menelpon dan menanyakan kondisi Hp miliknya.

Pada hari Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 23:00 Wita, korban datang ke kediaman pelaku dan kembali adu mulut. Korban yang tersulut emosi mengambil balok.

Pelaku lalu masuk ke rumah mengambil parang yang tersimpan di kamar pribadinya. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menikam sebanyak dua kali.

“Untuk saat ini motif dan kronologisnya seperti itu. Pelaku sudah ditahan dan resmi tersangka, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk saksi, kata AKP Supriadi.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Alvin Aji Kurniawan.

Sementara itu, Yertin Ratu aktivis perempuan Kota Palopo menanggapi kronologi yang diungkap penyidik. 

Yertin menyebut penyidik terlalu dini menjadikan biaya service Hp senilai Rp 50 ribu sebagai motif utama tewasnya Awal Banggai.

"Kami meminta dan mendesak kapolres palopo untuk mendalami kasus ini dengan scientific crime investigasion sehingga tidak terlalu dini mengatakan kasus ini disebabkan  oleh uang 50 ribu rupiah. 

Yertin menceritakan, kasus yang dialami Awal Banggai juga pernah ia alami tahun 2018 lalu. Yertin ditikam oleh orang tak dikenal di Lapangan Pancasila, untungnya ia masih selamat setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Meski polisi sudah menangkap dan memproses seorang pria yang diklaim penyidik saat itu sebagai pelaku penikaman, namun Yertin berkeyakinan jika pria yang ditangkap bukan pelaku sebenarnya.

"Saya berkeyakinan pelaku penikaman sebenarnya masih berkeliaran," ungkap Yertin.

Yertin berharap agar Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin menekankan jajarannya untuk lebih fokus pada tugas utama sesuai Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasal itu, aparat kepolisian  bertanggung jawab melihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Perlu menjaga situasi agar keamanan dan ketertiban tetap kondusif apalagi ini tahun politik," harap Yertin.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut