get app
inews
Aa Text
Read Next : Palopo Raih Peringkat Ketiga Pembangunan Daerah di Sulsel

Pengacara Pemkot Palopo Layangkan Somasi, Mantan Bupati Luwu : Kayak Anak Magang Bikin Somasi

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:54 WIB
header img
Pemkot Palopo somasi mantan Bupati Luwu dan Sekda Palopo, (Foto: ilustrasi Sindo News).

PALOPO,iNewsLutra.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melayangkan somasi atau teguran kepada Andi Mudzakkar alias Cakka Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Martin Jaya. Surat somasi ditandatangani delapan pengacara dan dilayangkan sejak Jumat (5/5/2023).

Hisma Kahman, salah satu pengacara Pemkot Palopo mengaku melayangkan somasi untuk meminta sertifikat lahan Islamic Center Palopo karena secara hukum Pemkot Palopo dianggap berhak menguasai sertifikat tersebut.

"Somasi adalah cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang-orang yang dimaksud agar mengembalikan sesuatu kepada yang berhak, dalam hal ini Pemkot Palopo," kata Hisma pada Konferensi Pers yang digelar Pemkot Palopo di aula Bappeda Palopo, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, upaya meminta sertifikat lahan Islamic sudah dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara lisan namun tidak direspon. 

Menanggapi somasi itu, Andi Mudzakkar menilai Pemkot Palopo salah alamat dalam melayangkan somasi.

"Kan lucu, kami (Yayasan ICDS) selaku pemilik lahan IC disomasi. Harusnya kami yang somasi karena telah membuat sertifikat di atas sertifikat atas lahan Islamic Centre, " kata Cakka kepada wartawan.

Ia menilai somasi Pemkot Palopo sudah expired mengingat kasus ini sudah berproses hukum di Kejaksaan Negeri Palopo dan Polres Palopo.

"Lazimnya itu, somasi dilakukan sebelum kasus berproses hukum. Ini terbalik, kasus sudah jalan di kejaksaan dan Polres, baru disomasi. Kayak (seperti) anak magang saja bikin somasi," ujarnya seperti yang dilansir dari Smart News.

Mantan Bupati Luwu dua periode ini menjelaskan, selama menjabat sebagai Bupati ia tidak pernah melihat lahan Islamic masuk dalam daftar aset Pemkab Luwu.

"Loh, kok tiba-tiba diklaim Pemkot sebagai asetnya. Dari mana alas haknya," ujarnya.

Untuk diketahui, kedelapan pengacara yang dilibatkan Pemkot Palopo dalam somasi tersebut masing-masing Hismah Kahman, Burhanuddin, Umar Kaso, Irham Amin, Hilal S Wahid, Muh Ardiansyah, Musadda, dan Ilham Ilahi.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut