LUTIM, iNewsLutra.id, - Cabang Kejaksaan Republik Indonesia (Cabjari) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menetapkan mantan Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Petrus Frans sebagai tersangka, Kamis (25/5/2023).
Petrus terjerat kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP), tahun 2018-2020.
Demikian diungkapkan Kepala Cabang Kejari Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Asnaeni, Jumat (26/5/2023), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
"Penetapan tersangka terhadap PF setelah setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti
yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
"PF menyalahgunakan kewenangannya pada pengelolaan dana P2MP sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 164 juta sebagaimana hasil audit inspektorat dari total anggaran sebesar Rp 350 juta," sambungnya lagi.
Atas perbuatannya kata Asnaeni, PF disangkakan primair,
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lanjutnya, subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tambahnya.
Editor : Nasruddin