get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp 361 Juta, Kontraktor Rumah Nelayan di Lutim Ditetapkan Tersangka

Dipecat dari Kerja, Eks Karyawan PT Truba Ini Tuntut Gaji Sisa Kontrak

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:18 WIB
header img
Eks Karyawan PT. Truba Tuntut Gaji Sisa Kontrak Pasca Dipecat, (Foto: Ilustrasi sindonews)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Ricki, karyawan PT. Truba terpaksa harus gigit jari setelah dipecat secara tidak hormat.

Ia diberhentikan kerja lantaran diduga terlibat adu jotos sesama karyawan.

Apesnya lagi, Ricki pun tak diberikan gaji sisa kontrak selama dua bulan yakni bulan keenam dan tujuh.

"Saya diberhentikan kerja, dan perusahaam tidak memberikan hak saya selama dua bulan kerja," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Ia menceritakan, insiden itu terjadi bulan lima Tahun lalu, itupun tidak sampai terjadi adu jotos hanya saling dorong.

"Saya dipecat tanggal 4 bulan Mei, sementara kontrak kerja masih tersisa dua bulan lagi yakni bulan 6 dan 7," ujarnya.

Setelah dipecat kata dia, saya menunggu dibayarkan gaji untuk bulan 6 dan 7 ternyata perusahaan tidak mau bayar dengan berbagai alasan.

Bahkan lanjut Ricki, saya hanya diarahkan mengadukan persoalan ini ke Disnaker Luwu Timur, dan jalur ini saya sudah tempuh tapi sampai saat ini belum ada tidak lanjut Disnaker," keluhnya.

"Kalau dihitung, total gaji saya dari dua bulan itu sebesar Rp 16 juta, lumayan lah biaya hidup sehari-hari selama menganggur," sambungnya lagi.

"Kalau persoalan dipecat saya bisa terima, tapi kalau gaji saya tidak diberikan dua bulan ini saya tidak bisa toleransi karena itu hak saya," pungkasnya.

Sementara itu, Meneger HRD PT. Truba, Firman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Terkait hal itu, saya sudah menyuruh Ricky mengadukan persoalan ini ke Disnaker jika keberatan. Itu sudah sesuai aturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan kami," ujarnya.

Menurutnya, kenapa saya menyuruh membuat pengaduan ke Disnaker, karena supaya pembahasan ini berisi, dan saya menghindari debat kusir.

"Untuk soal insidennya, saya nda bisa pegang kalimat katanya karena saya dapat dari hasil investigasi dan laporan polisi," tandas Firman.

Terkait pemecatan itu lanjutnya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak, jadi yang diberi hanya gantungan sisa haknya, kompensasi PKWT dan biaya kembali ke rumah.

"Andaikan dia diberhentikan karena hal lain, pasti kami bayar sisa kontraknya, saya juga harus berhati-hati memutusakan, karena ini sifatnya mendesak, makanya saya minta dia mengadu ke Disnaker, kita bicarakan disana, kalau UU bilang dibayar, akan kita bayar," kuncinya.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut