LUWU UTARA, iNewsLutra.id - Murka kerabatnya dianiaya 3 tahun silam, pria di Luwu Utara Sulawesi Selatan ini nekat balas dendam bakar rumah tetangga.
Video amatir merrkam detik-detik rumah milik Asdar (50) warga Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara dilahap api usai dibakar sekelompok pria yang berjumlah 30 orang.
Selain membakar rumah korban, para pelaku juga membuat 2 sepeda motor dan dan mesin pemotong kayu milik korban ludes.
Dalang di balik pembakaran ini berinisial I. Aparat kepolisian Polres Luwu Utara brrhasil membeluk I, satu fari 30 pelaku pembakaran.
Tersangka I ditangkap di rumahnya di Dusun Salur Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara.
Saat diinterogasi polisi, pelaku nberinisial I mengaku nekat melakukan pembakaran rumah tetangganya itu sebagai balas dendam. Hal itu lantaran 3 tahun silam, kerabatnya pernah dianiaya oleh korban pakai senjata tajam.
Namun kasus penganiayaan tersebut tidak pernah diusut tuntas. Maka dari itu, tersangka membalaskan dendamnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan polisi.
Maka dari itu, Kapolres meminta untuk 29 pelaku tersisa agar segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 200 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun