PALOPO,iNewsLutra.id - Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo dengan nomor polisi DP 4 E tercatat menunggak pajak, hal serupa terjadi pada mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dengan nomor polisi DP 4 F.
Mobil Dinas Kajari Palopo jatuh tempo pada tanggal 8 Februari 2022 dengan masa STNK berlaku hingga 8 Februari 2023.
Sementara mobil dinas Kajari Luwu jatuh tempo pada 6 Oktober 2022 dengan masa STNK berlaku hingga 6 Oktober 2023.
Kepala UPTD Samsat Kota Palopo yang dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak belum mengetahui penunggakan pajak tersebut.
"Kami belum tau, nanti kami croscek dulu," kata Andi Candrawali, Selasa (27/6/2023) siang melalui telepon selulernya.
Setelah menunggu dua jam, Andi Candrawali kembali memberikan keterangan jika penunggakan pajak tersebut sudah terbayar.
"Tabe setelah dicek di sistem, kendaraan dimaksud sudah terbayar kemarin," katanya melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, kedua mobil dinas tersebut menunggak pajak berdasarkan aplikasi Bapenda Sulawesi Selatan. Dari hasil penelusuran pada Minggu, 25 Juni 2023 kemarin kedua mobil dinas tersebut masih menunggak.
Menanggapi hal itu, Salah seorang warga asal Kota Palopo menyayangkan penunggakan pajak mobil operasional aparat penegak hukum tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh baik bagi warga negara yang taat pajak apalagi mobil dinas ada anggarannya tersendiri.
"Masa iya sekelas Kajari mobil dinasnya mati pajak, ini sulit dipercaya," kata Nurlan warga asal Kota Palopo tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Sekedar diketahui, UPTD Samsat Kota Palopo terus melakukan sosialisasi bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Editor : Nasruddin