PALOPO,iNewsLutra - Tim seleksi (Timsel) KPU Sulsel di Zona 4 beri tanggapan dugaan salah satu komisioner KPU Kota Palopo yang diduga terlibat gratifikasi Partai Politik (Parpol). Hal tersebut berdasarkan laporan yang diajukan oleh Anti Coruption Celebes (ACC).
Ketua Timsel KPU Zona 4 yang diwakili oleh juru bicara, Moch. Maulana, mengatakan apa yang dilaporkan oleh ACC tersebut dibantah oleh pihak teradu.
"Sejauh ini kan kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan di dalam agenda wawancara kemarin, yang bersangkutan mengingkari hal itu," ucapnya, Jumat (30/6/2023).
Lebih jauh ia menuturkan pemberian nilai yang dilakukan oleh Timsel ke oknum teradu dilakukan secara kolektif kolegial seluruh Timsel.
"Kemudian dalam proses pembahasan pemberian nilai ke yang bersangkutan ini, ini kan didasari oleh proses pemberian nilai oleh seluruh Timsel namanya kolektif kolegial," katanya.
Maulana juga mengatakan, apa bila masyarakat khususnya pelapor belum puas atas hal demikian, pihaknya masih menyiapkan tahapan terkait uji kelayakan masing-masing calon termasuk yang teradu.
"Jika publik merasa tidak puas dengan produk timsel tersebut terutama berkaitan dengan posisi kami yang meloloskan teradu, karenanya ada mekanisme di tahapan berupa fit and proper test," tuturnya.
Pihaknya juga akan memastikan dokumen yang diterimanya sebagai tanggapan masyarakat untuk disampaikan ke KPU RI guna dilakukan fit and proper test.
"Kami juga memastikan juga dokumen yang dikirimkan sebagai bagian dalam tanggapan masyarakat juga terlampir dalam materi yang akan kami sampaikan ke KPU RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test," ungkapnya.
Kendati begitu barang bukti yang diduga kuat mengarah ke Oknum Komisioner KPU Palopo tersebut telah dilakukan verifikasi oleh pihak Timsel. Tak hanya itu terduga juga membantah terkait tuduhan yang mengarah ke dirinya.
"Kalau barang bukti yang dilampirkan dan beredar luas, ada kwitansinya. Kami juga telah memverifikasi soal posisinya buktinya tersebut dan mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, sehingga pada akhir sesi wawancara tersebut yang bersangkutan mengingkari pengaduan tersebut," jelasnya.
Maulana juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam memverifikasi terkait laporan yang diterima pihaknya. Hingga pada akhir sesi wawancara, terlapor tetap membantah terkait apa yang dituduhkan oleh pihak pelapor.
"Sikap kami kemarin juga tidak terlalu buru-buru membangun kesimpulan, langkah yang telah kami lakukan mengkonfirmasi yang bersangkutan dan mengklarifikasi terkait laporan tersebut dan juga berkaitan dengan bukti-bukti yang disampaikan kepada kami oleh pelapor dan yang bersangkutan tetap kekeh hal tersebut tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya Anti Coruption Celebes (ACC) memasukkan tanggapan negatif kepada tim seleksi (Timsel) KPU Sulsel di Zona 4. Tanggapan itu terkait dengan rekam jejak salah satu Komisioner KPU Palopo yang diduga menerima gratifikasi dari Partai Politik saat proses verifikasi faktual beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Internal ACC, Angga Reksa mengatakan timsel harus melakukan tracking rekam jejak para calon komisioner KPU yang saat ini dalam tahap rekrutmen menuju 10 besar.
Angga menduga ada komisioner petahana di KPU Palopo yang menerima gratifikasi yang dilakukan oleh partai politik saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pantai politik yang dilakukan KPU daerah beberapa waktu lalu.
Ia pun berharap tanggapan yang ACC yang di layangkan ke Timsel KPU Sulsel zona 4 agar menjadi catatan buat timsel. Pihaknya telah memasukkan tanggapan negatif terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan salah satu calon komisioner KPU Palopo yang masih aktif untuk dilakukan evaluasi.
"Infomasi penting terhadap salah satu komisioner aktif ini dapat dipergunakan timsel sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi yang sementara ini masih berproses dalam seleksi komisioner KPU Palopo," terang Angga, Rabu (28/6).
Pelanggaran yang ia maksud yaitu dugaan perubahan hasil verifikasi yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) partai politik tetapi pihak komisioner KPU Palopo melaporkan Memenuhi Syarat (MS) kepengurusan dan keanggotaan partai politik tersebut.
"Terkait tanggapan kami, untuk calon ini kami nilai tidak berintegritas karena sejak menjabat dia sudah melakukan pelanggaran etik yang sangat berat sebagai penyelenggara Pemilu," pungkasnya.
Editor : Nasruddin