TORAJA,iNewsLutra.id - Unit Reserse Kriminal (Unit Resmob) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sabtu, (14/10/2023).
Pelaku yang berinisial HRM (25), dilaporkan kepada polisi pada Jumat, 13 Oktober 2023 karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial T (14).
Proses penyelidikan dilakukan oleh polisi, dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, AIPTU Sri Wahyu.
Kejadian ini bermula saat korban pulang sekolah dan menunggu di depan SMP Kristen Makale. Kemudian, korban naik ke mobil yang dikemudikan oleh terduga pelaku, dan mereka berkeliling kota Makale.
Mobil itu kemudian mengarah ke Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, di mana korban diminta duduk di kursi depan bersama dengan terduga pelaku.
Setelah perjalanan dari Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, pelaku dan korban tinggal berdua di atas mobil.
Saat itu, terduga pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban, termasuk memegang paha korban, memeluk, mencium tangan dan wajah korban.
Selanjutnya, pelaku mencoba memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, tetapi korban menolak dan melawan.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya dan meninggalkannya.
Tidak menerima dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan laporan tersebut langsung diteruskan kepada polisi.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada saat itu, pelaku sudah melarikan diri ke Kota Makassar.
Tim Resmob Polres Toraja kemudian mengikuti jejak pelaku dan menemukannya berada di rumah salah satu rekannya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Tanah Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iyya pak saya akui, saya salah,"kata pelaku di hadapan penyidik.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Toraja untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Editor : Nasruddin