PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang residivis pencurian baru saja ditangkap oleh tim gabungan setelah kembali beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Saat beraksi, pelaku bersenjatakan pisau dan sendok.
Residivis pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Warsel, Polsek Wara, dan Resmob Polres Palopo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk satu unit sepeda motor, 2 laptop dan 16 unit handphone berbagai merek terkenal.
Pelaku mengakui jika dia selama ini hanya seorang spesialis pencurian elektronik. Namun, pada saat beraksi dia kelelahan dan akhirnya mencuri sepeda motor yang terparkir di TKP.
Pelaku baru-baru ini keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2023 dan karena tidak memiliki pekerjaan, dia kembali melakukan tindakan kriminal hingga akhirnya ditangkap oleh kepolisian.
Kini, pelaku berada dalam tahanan di Mapolsek Wara Selatan dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kepala Kepolisian Resort Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengatakan penangkapan ini metupakan salah satu bukti upaya tegas Polres Palopo dalam mengungkap kejahatan yang selama ini meresahkan dan menjadi ancaman masyarakat.
"Ini meruoakan bukti upaya keras kami dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang belakangan ini meresahkan masyarakat," kata AKBP Safi'i Nafsikin dalam keterangan persnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu petugas melaporkan setiap ada gangguan yang betpotensi mengancam kemanan.
"Kami menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada gangguan, insya allah kami dari Polres Palopo akan merespon dengan cepat," ujarnya.
Editor : Nasruddin