LUTIM, iNewsLutra.id, - Eks karyawan PT. Petra Energy bersama Asosiasi Serikat Pekerja dan Ketenagakerjaan (ASPEK) mendatangi Mapolres Luwu Timur, Rabu (25/10/2023), kemarin.
Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan PT. Petra Energy, Syarif Sahama atas dugaan tidak memberikan hak terhadap 105 karyawan berupa gaji serta pembayaran BPJS ketenagakerjaan sejak 2022 sampai 2023.
Dalam keterangannya, Rusdi selaku kordinator tim advokasi ASPEK Luwu Timur mengatakan, total gaji dari 105 karyawan eks PT. Petra yang harus dibayarkan kurang lebih Rp. 1,5 Miliar, ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
"Perbuatan yang dilakukan petinggi PT. Petra Energy diduga kuat melanggar pasal 186 ayat 1 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, pasal 93 ayat 2 jo pasal 186 ayat 1, dan UU BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjan No. 24 tahun 2011 pasal 55, juncto pasal 374 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya lanjut Rusdi, para pekerja sudah menempuh jalur komunikasi, negosiasi dan mediasi dari PT. Vale Indonesia dan Disnaker Lutim untuk memperjuangkan haknya kepada pihak perusahaan, namun hal itu justru tidak pernah ada solusi.
"Dalam laporan ini di Polres Lutim, kami juga menyertakan bukti-bukti seperti daftar eks pekerja yang belum mendapatkan haknya, hasil mediasi Disnaker Luwu Timur dan video pernyataan pimpinan PT. Petra untuk membayarkan gaji serta beberapa capture di WhatsApp," ujarnya.
Sementara itu, Ishak Yakub, salah satu pelapor menyebut, jika persoalan ini saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian dan teman-teman ASPEK Lutim sebagai pendamping kami.
"Silahkan diproses sesuai aturan berlaku, kami sudah capek dijanji terus, dan gaji kami tidak dibayar sejak bulan Mei 2023, bahkan iuran BPJS kami sejak November 2022 sampai juni 2023 tidak dibayarkan," tandas Ishak.
Senada dari itu, Ketua ASPEK Lutim, Rustan Abbas menegaskan, jika ini adalah bentuk pembelajaran kepada Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tambang PT. Vale bahwa kami siap melawan jika mereka merugikan karyawannya.
"Kalau ini dibiarkan, akan menjadi presedent buruk di industry tambang, perusahaan lain bisa mengikuti dan semena-mena juga tidak membayarkan gaji karyawannya. Dan perlu diingat hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja tidak akan hilang walaupun kasus ini diarahkan kepidana, kami akan tunggu prosesnya selama 2 x 14 hari," pungkas Rustan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Petra terkait persoalan tersebut.
Editor : Nasruddin