MALILI,iNewsLutra.id - Ilhamuddin Alkadry, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, mengumumkan jika ia memiliki saudara yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg).
Ilhamuddin Alkadry menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya, memiliki kewajiban secara terbuka mengumumkan kepada publik jika mereka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu, terutama Calon Legislatif selama pemilihan.
Hal ini tertuang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Hari ini, Sabtu, 4 oktober 2023, saya Ilhamuddin Alkadry, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Korwil daerah Pemilihan Luwu Timur 2 (Kecamatan Angkona-Kalaena), menyatakan bahwa saat ini saudara kandung saya (Kakak) terdaftar sebagai Calon Tetap Pemilihan Umum tahun 2024 di daerah pemilihan Luwu Timur 3, sesuai dengan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 tahun 2023," ujarnya..
Ilo menjelaskan bahwa tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara pemilu.
Ia berharap bahwa dengan pengumuman ini, akan ada peningkatan pengawasan terhadap peran dan kinerjanya sebagai penyelenggara pemilu yang netral dan tidak memihak.
Editor : Nasruddin