PALOPO,iNewsLutra.id - Dugaan korupsi Proyek Pembangunan Talud Paket 1, yang mencakup Rehabilitasi Bendung Mawa dan Pembangunan Talud Mawa dan Sungai Songka, telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan oleh kelompok Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (Peledak) Senin (6/11/2023).
Proyek Pembangunan Talud ini dikerjakan oleh CV Momos MX bersama Konsultan Pengawas CV Ahsan Pratama Consultan dengan total biaya sebesar 4.026.000.000, yang dibiayai oleh APBD Tahun 2023 melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo.
Andri, Koordinator lapangan peledak dilansir dari Tekape, menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan proyek ini dan juga mengikuti proses hukum terkait proyek tersebut.
Dalam laporannya, proyek ini mencurigakan karena terdapat permasalahan terkait kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
"Besi beton yang seharusnya memiliki diameter 8 mm, namun yang terpasang hanya berukuran 6 mm. Selain itu, material yang digunakan untuk cor beton seharusnya adalah chipping dengan ukuran 1-2 cm, tetapi yang digunakan adalah kerikil sungai atau sirtu dengan kandungan tanah sebesar 35%," ucap Andri.
Proyek Pembangunan Talud Paket 1 ini, dengan nomor kontrak 09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023, dirancang dengan harapan mencegah terjadinya erosi akibat arus air yang deras sehingga dapat menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.
Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawasi perkembangan kasus ini dan berjanji untuk mendatangkan massa yang lebih besar jika diperlukan.
Editor : Nasruddin