PALOPO,iNewsLutra.id - Setelah mengumumkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024, enam Ketua RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tengah menghadapi konsekuensi hukum, di mana salah satunya dipecat dan tiga lainnya memilih untuk mengundurkan diri.
Kasus ini terungkap setelah Bawaslu Kota Palopo melaporkan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Setelah menerima laporan, pihak kelurahan melakukan proses sesuai dengan temuan yang ada.
"Semua sedang diproses di kelurahan masing-masing," kata Asbudi, Koordinator Divisi HP2H, saat diwawancara di kantor Bawaslu Kota Palopo pada Selasa (12/12/2023).
Asbudi menjelaskan keenam Ketua RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif berasal dari empat kecamatan. Dua orang dari Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, satu orang dari Kecamatan Wara Timur, Kelurahan Surutanga, satu orang dari Kecamatan Bara, Kelurahan Rampoang, satu orang dari Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, dan satu orang dari Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana.
Dari keenam RT/RW yang sedang dalam proses, tiga di antaranya sudah mengakhiri jabatannya, dua memilih untuk mengundurkan diri sementara satu lainnya dihentikan.
"Yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara yang dihentikan berasal dari Kelurahan Surutanga," ungkap Asbudi.
Asbudi menyebutkan para Ketua RT/RW ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 2.
Editor : Nasruddin