PALOPO, iNewsLutra.id - Andry, seorang warga yang tinggal di Jalan Landau, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terpaksa golput karena ditolak saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS 18, Pontap. Rabu, (14/2/2024).
Kondisi ini terjadi karena ia masih memiliki KTP asal Kota Makassar. Dia ingin menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Presiden, namun ditolak sehingga dia merasa sangat kecewa.
Untuk menyalurkan hak suaranya, Andry mencoba datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan rumahnya sekira pukul 12.00 WITA dengan membawa KTP, namun petugas di TPS menolaknya.
"Saya datang ke TPS jam 12 karena pagi kan belum bisa, tapi ketika sampai di sana, saya disuruh pulang untuk mengurus domisili di catatan sipil," kata Andry.
Andry mengaku heran karena pada tahun 2019 lalu, ia menyalurkan hak suaranya untuk memilih presiden meski hanya membawa KTP.
"Pada tahun 2019, saya membawa KTP Makassar dan bisa menggunakan hak pilih, tapi kali ini ditolak mentah-mentah. Mungkin aturannya sudah berubah," ujar Andry dengan nada kecewa.
Sementara Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumardin, menyebut bahwa pemilih yang hanya menggunakan KTP dibolehkan namun hanya bisa memilih calon presiden.
"Bisa untuk suara pilpres," kata Irwandi Djumardin melalui pesan WhatsApp miliknya pada Kamis (15/2/2023) dini hari.
Ketika ditanya apakah para petugas di TPS melakukan pelanggaran yang menyebabkan salah satu warga Indonesia kehilangan hak suaranya, Irwandi tak banyak memberikan jawaban.
"Tergantung," tulis Irwandi dalam pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi iNews Lutra belum menerima konfirmasi dari pihak Bawaslu Kota Palopo mengenai regulasi penolakan warga negara dalam menyalurkan hak suara termasuk dugaan pelanggaran akibat ketidaktahuan petugas TPS.
Editor : Nasruddin