get app
inews
Aa Read Next : BLT di Luwu Utara Disalurkan

Dilaporkan Dugaan Perzinaan, Oknum Kades di Luwu Utara Lakukan Klarifikasi

Selasa, 05 Maret 2024 | 10:59 WIB
header img
Ilustrasi Kepala Desa. (Ft. Ist)

MASAMBA, iNewslutra.id - Usai viral diberitakan kasus perzinaan, ST oknum Kades Sidobinangun, kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi terkait tersebut pada awak media ini.

"Yang pertama saya kembali tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan hal bejat seperti yang dituduhkan," kata ST, Selasa (05/03) siang.

ST menjelaskan saat awal mendapat info itu sekitar minggu lalu, ia bergegas mendatangi rumah MA dan disana juga ada SH (istri MA) dan tak lama kemudian juga datang ES kakak dari SH.

Dirumah itu, ES bertanya ke adiknya (SH) tentang apakah betul ST melakukan hubungan badan dengannya.

"Saat itu SH menjawab Ora (bahasa Jawa yang artinya tidak) dan didengar suaminya dan kakaknya," kata ST.

Bahkan dua hari setelah itu, lanjut ST, pihak keluarga SH lakukan rembuk dan membuat kesepakatan permohonan maaf atas kesalahpahaman tersebut.

"Saya ada menyimpan bukti chat dari ES yang menyampaikan maaf mewakili pihak keluarga SH setelah rembuk keluarga," tukas ST.

ST menyebutkan dirinya harus menahan malu karena hal tidak benar itu terlanjur tersebar, tapi dirinya tetap menuntaskan masalah ini karena ingin memberi contoh baik pada warga.

"Hari ini saya dipanggil satreskrim polres Luwu Utara. Nanti saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan dimedia ini, ST, Oknum Kepala Desa Sidobinangun kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan warganya inisial MA (54) di Polres Luwu Utara, atas dugaan perzinaan dengan SH (31) yang merupakan istri dari MA.

"Hari ini ditemani istri saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa kami atas tindakan perzinaan," ujar MA, Senin, (04/03) sore 

MA mengungkap jika ST bahkan sudah 4 kali menggauli istrinya dengan waktu dan tempat yang berbeda. 

Kejadian pertama, kata MA, terjadi akhir Januari 2024 di pondok Empang milik pak desa, dua kejadian berikutnya di sanggar Seni dan terakhir dikandang ayam milik warga.

"Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui ia dipaksa pak desa berbuat mesum," lanjut MA.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya pihak korban saja.

"Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan," kata AKP Juddi Titalepta.

"Saat ini belum ada saksi dari pelapor dan kami beri kesempatan untuk pelapor untuk menghadirkan saksinya," lanjutnya.

Kasatreskrim juga menyebutkan jika belum ada saksi maka pihaknya akan mencoba menggunakan IT di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chating.

Dihubungi awak media ini lewat WhatsApp, ST, oknum Kades Sidobinangun menyangkal tuduhan tersebut.

"Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan)," tulis ST. (*)

 

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut