MASAMBA, iNewslutra.id - Tidak ada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024 melalui jalur perseorangan.
KPU Luwu Utara melalui Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Mahlisa menyebutkan hingga batas waktu yang ditentukan hasilnya adalah nihil.
"Hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Luwu Utara NOMOR : 1031/PL.02.2-BA/7322/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024," ujar Mahlisa.
Diketahui, KPU Kabupaten Luwu Utara sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita membentuk layanan helpdesk bagi pelayanan dan fasilitasi kepada pasangan calon perseorangan.
Ketentuan persyaratan paslon perseorangan adalah jumlah minimal 23.912 dukungan dan minimal sebaran di 8 (delapan) kecamatan di Luwu Utara.
"Hingga batas waktu penutupan penyerahan dokumen, tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akses atau akun Silon dilayanan helpdesk yang telah dibentuk KPU Luwu Utara," kunci Mahlisa. (*)
Editor : Nasruddin