get app
inews
Aa Read Next : SPBU Sabbang Diduga Langgar Aturan UU Migas, KAWASAN Desak Pertamina Regional Sulsel Turun Tangan

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:53 WIB
header img
Proses pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (06/06/2024).

MASAMBA, iNewslutra.id - Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara. 

Pemusnahan yang dilakukan dihalaman kantor (06/06/2024) tersebut adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht perkara tindak pidana umum.

"Dari 18 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti 7,3 gram dan 13 perkara obat-obatan dengan jumlah obat 20.620 butir," ujar Kajari Luwu Utara, Rudhy Parhusip.SH.MH.

Selain itu, lanjut Kajari, ada barang bukti dari 1 perkara penggelapan, 4 perkara pornografi, 5 perkara penganiayaan, 5 perkara pencurian, dan 2 perkara undang -undang ITE, jadi keseluhan 48 perkara dari akhir tahun 2023 sampai Mei 2024.

"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," kata Rudhy Parhusip.

"Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan," ucapnya.

Tampak hadir, Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kompol Darwis, Kepala lapas Masamba Agung, Kasi Barang Bukti Ade.SH.MH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Masamba dan dari Dinas Kesehatan Pemda Luwu Utara. (*)

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut