PALOPO, iNewsLutra.id - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah pada bulan Juni 2024, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dengan Nomor 400.5.3/3161/Bangda. Langkah-langkah penting akan segera diambil untuk mengatasi masalah ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah.
Irsan Anugrah menjelaskan berdasarkan surat edaran Kemendagri tersebut, beberapa kegiatan akan dilakukan, termasuk pendataan, penimbangan, pengukuran, dan edukasi kesehatan.
"Intervensi akan fokus pada calon pengantin, ibu hamil, dan balita mulai bulan Juni dan akan berlanjut ke depannya," ujar Irsan.
Setelah pendataan dilakukan, intervensi akan dilaksanakan dengan menyasar calon pengantin, ibu hamil, dan balita sebagai sasaran utama.
"Calon pengantin akan mendapatkan pendampingan, sedangkan kehadiran ibu hamil dan balita di posyandu akan dipastikan, termasuk pengukuran berat badan balita menggunakan Antropometri," jelasnya.
Irsan menambahkan Antropometri adalah alat yang digunakan untuk mengukur tumbuh kembang anak di posyandu.
"Intervensi ini akan dilakukan secara serentak, dimulai dari calon pengantin, ibu hamil, hingga balita. Kepala puskesmas akan mengundang stakeholder terkait untuk memberikan arahan dan berkolaborasi dalam menindaklanjuti surat dari Mendagri," tandasnya.
Editor : Nasruddin