PALOPO,iNewsLutra.id - Penyidik Satreskrim Polres Palopo secara resmi mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus penggunaan dokumen dan tanda tangan palsu yang melibatkan Yekeshiel sebagai korban dan Zakwan Wirawan, Direktur CV Wita Jaya, sebagai terlapor. Laporan ini dihentikan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi STTPL/306/VI/2022/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, Yekeshiel melaporkan dokumen pribadinya telah digunakan dan dipalsukan untuk mengikuti lelang proyek.
Pemalsuan ini mencakup pembuatan daftar riwayat hidup personil manajerial yang berisi tanda tangan palsu atas namanya, serta sertifikat keahlian K3 Konstruksi yang dibuat tanpa sepengetahuannya. Selain itu, lampiran fotokopi ijazah serta hasil scan KTP dan NPWP juga ditemukan.
Yekeshiel menyatakan pemalsuan tersebut terungkap ketika panitia lelang proyek menghubunginya untuk verifikasi data.
"Saat itu saya dihubungi panitia lelang, menanyakan dokumen yang digunakan CV Wita Jaya. Saya kaget karena tidak tahu ada dokumen pribadi saya yang digunakan termasuk pemalsuan CV dengan tanda tangan mengatasnamakan saya yang digunakan untuk mengikuti lelang," kata Yekeshiel.
Akibat penggunaan dokumen tanpa sepengetahuan korban, panitia lelang akhirnya menggugurkan perusahaan tersebut. Yekeshiel kemudian melengkapi semua dokumen untuk dijadikan bukti laporan ke SPKT Polres Palopo pada 2 Juni 2022.
Meski laporan diajukan pada tahun 2022, namun proses gelar perkara baru dilaksanakan pada 16 Mei 2024.
"Prosesnya terlalu lama hingga menunggu dua tahun, tapi saat masuk tahap gelar saya merasa ada harapan untuk mendapat keadilan hukum," ujar Yekeshiel.
Korban menyebut setelah dua bulan seusai dilakukan gelar perkara, ia terus menunggu hasil namun tidak ada perkembangan berarti. Yekeshiel pun memutuskan mendatangi penyidik di Mapolres Palopo pada Selasa, 16 Juli 2024, sore hari. Sayangnya, penyidik justru mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyelidikan dengan alasan belum ditemukan tindak pidana.
"Saya sangat tidak puas, sia-sia melapor karena penyidik menghentikan laporan saya dengan alasan tidak ada bukti konkret, hanya karena perusahaan tersebut gugur dalam lelang setelah ketahuan menggunakan dokumen palsu. Padahal, mereka sudah menggunakan dokumen pribadi saya mengikuti tahapan, ini sangat merugikan saya," ungkap Yekeshiel.
"Sebagai orang awam hukum, yang saya tahu jika ada dua alat bukti dalam laporan tindak pidana berarti sudah terpenuhi. Bukti pertama yaitu dokumen yang saya anggap dipalsukan sudah saya serahkan penyidik. Kedua, saya juga punya saksi. Jadi kalau alasan bukti konkret tidak ada sehingga laporan dihentikan, saya juga bingung," katanya.
Anehnya, setelah laporan dihentikan, penyidik justru meminta dan mengarahkan Yekeshiel membuat laporan baru dengan perkara yang sama namun terlapor berbeda, yakni Ibnu Harista dan PT Fajri Putra Adywardhana, dengan dugaan pemalsuan dokumen/identitas korban.
Karena Yekeshiel tidak memiliki bukti awal dalam membuat laporan sesuai petunjuk penyidik, kronologi laporan yang dibuat di SPKT Polres Palopo pada Selasa (16/7/2024) akhirnya sama persis dengan kronologi laporan awal yang diajukan pada tahun 2022 lalu dengan terlapor Direktur CV Wita Jaya.
"Kronologi awalnya korban dihubungi panitia lelang untuk konfirmasi, namun setelah pengecekan, dokumen/identitas korban telah dipalsukan oleh terlapor, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi," tulis dalam Surat Tanda Terima Laporan nomor STTLP/485/VII/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad, menyatakan surat pemberhentian diterbitkan karena tidak ada bukti konkret yang ditemukan penyidik.
"Belum dimenangkan, jika sudah dimenangkan, itu masuk," kata AKP Ahmad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Senada dengan yang disampaikan Ipda Suwadi, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Palopo, terlapor PT Wita Jaya tidak bisa diproses karena tidak ada bukti konkret, terkait dengan tanda tangan di CV yang dipalsukan tersebut harus diuji laboratorium.
"Harus diuji dulu apakah palsu atau tidak tapi kalau tidak ada aslinya pasti tidak diterima. Yang dipegang pelapor hanya fotokopi, aslinya tidak ada. Kalau kita minta ke terlapor terus dia bilang hilang atau bilang tidak ada kan tidak bisa," kata Iptu Suwadi.
Meski demikian, ia menyebut jika pihak terlapor kembali menemukan bukti baru dengan terlapor Zakwan Wirawan maka proses hukum akan dilanjutkan.
"Sebenarnya ini sudah terang, tapi harus membuat laporan baru yang dilaporkan itu, Ibnu Harista (Iccang) dan PT Fajri Putra Adywardhana. Kalau Iccang dia kan sumbernya ini ijazah, kalau PT Fajri mereka juga sudah gunakan," ungkapnya.
"Jadi kalau mau melapor ke SPKT nanti anggota atau saya temani, kalau ada laporan baru cepat ini prosesnya," katanya.
Sekedar diketahui, berdasarkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP), laporan polisi Yekeshiel ditangani oleh Bripka Dadang Triyanso sebagai penyidik pembantu.
Terlapor Zakwan Wirawan mengaku kasus tersebut sudah berjalan dua tahun di Polres Palopo.
"Sebenarnya ini masalah sudah 2 tahun, bahkan sudah damai sama pelapor, kenapa ada pelaporan lagi. Pelapor tau ji sebenarnya akar masalahnya pak," kata Zakwan saat dikonfirmasi pada 18 April 2024 lalu melalui pesan WhatsApp.
Editor : Nasruddin