PALOPO,iNewsLutra.id - Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik, harga kebutuhan pokok di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, yang telah mengarah pada terjadinya deflasi. Penurunan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan meningkatnya daya beli.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini, mengungkapkan penurunan Indeks Perkembangan Harga (IPH) merupakan sinyal positif bagi stabilitas harga secara umum.
Menanggapi situasi ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaan produk minyak goreng di pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, berharap agar pemerintah daerah dapat aktif dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat,” ujar Moga Simatupang dalam keterangan persnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Penurunan inflasi ini tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan stabilnya harga kebutuhan pokok, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalokasikan pengeluaran mereka pada kebutuhan lain.
Editor : Nasruddin