PALOPO, iNewsLutra.id - Seorang ASN dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, berinisial SL dilaporkan ke Bawaslu Kota Palopo oleh Syahrul.
Ia diduga menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon wali kota Palopo dengan mengunggah foto di Facebook yang mencantumkan logo partai dan nama paslon.
Pelaporan ini terjadi pada Jumat (27/9/2024), dan dianggap melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan telah menekankan pentingnya netralitas ASN melalui Surat Edaran Gubernur nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024.
Widianto Hendra, anggota Bawaslu Palopo, mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut merupakan pelanggaran.
"Kalau ada logo partai politik, artinya ada unsur Pemilu. Jika ASN terbukti melanggar, maka akan dikenakan undang-undang pelanggaran netralitas," ujar Widianto Hendra kepada wartawan.
Jika terbukti bersalah, terlapor berisiko menghadapi sanksi disiplin, termasuk penurunan pangkat atau hukuman penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp Rp 6 juta.
Editor : Nasruddin