PALOPO,iNewsLutra.id - Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri berhasil mengungkap praktik ilegal bisnis BBM subsidi jenis solar yang disalahgunakan sebagai BBM industri.
Timsus mengamankan satu unit mobil tangki transportir berwarna biru putih milik PT Zeol Global Mandiri dijalan Wecudai, Kelurahan Dangerekko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Jumat, (27/9/2024) dini hari.
Mobil dengan nomor polisi DP 8179 TD ditangkap saat sedang mengangkut 5.000 kiloliter BBM solar subsidi.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Palopo, diketahui BBM subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah pengepul di SPBU yang ada di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.
"Mobil tersebut sedang berisi BBM subsidi jenis solar yang didapat dari pengepul di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo," kata AKP Sayed Ahmad, Kasat Reskrim Polres Palopo.
Sayed Ahmad menyebut saat ini, yang diamankan baru sopirnya namun masih akan terus dikembangkan dan berpotensi melibatkan tersangka baru.
"Besok akan dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan dokumen, termasuk pemilik," lanjutnya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, AKP AKP Sayed Ahmad menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada arah ke sana.
"Ini masih kita kembangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan saat ini hanya satu unit mobil tangki beserta kunci dan STNK," ujarnya.
Menurutnya penangkapan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Mabes Polri, di mana sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga mobil dan sopir dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Nasruddin