get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Putri Dakka-Haidir Basir Akan Prioritaskan Pembangunan Kawasan Pesisir

Direktur PT Zeol Global Mandiri Diperiksa dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Palopo

Minggu, 29 September 2024 | 22:23 WIB
header img
Ruang pemeriksaan Unit II Tipidter Polres Palopo. Foto:iNewsLutra/Nasruddin

PALOPO,iNewsLutra.id - Penyidik Tipiter Polres Palopo mengaku telah Memeriksa Muh. Rustam pasca ditunjuk Sebagai Pemilik BBM Ilegal yang Dibongkar tim intelijen Mabes Polri pada Jumat, (27/9/2024) dini hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sebuah mobil tangki transportir atas nama PT Zeol Global Mandiri dengan nomor polisi DP 8179 TD. Mobil tersebut diketahui mengangkut 5.000 liter BBM subsidi jenis solar.

Setelah melakukan penyelidikan, Heri Susanto (51), sopir tangki, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Heri mengaku jika BBM subsidi tersebut sebenarnya milik Muh. Rustam, ia hanya diperintahkan mengangkut BBM ke Morowali, Sulawesi Tengah, dengan imbalan sebesar 1,5 juta rupiah.

Iptu Ridwan Parintak, Kanit Tipiter Polres Palopo, menyatakan pihaknya telah memeriksa dan mengambil keterangan Muh. Rustam, yang juga diketahui sebagai Direktur Utama PT Zeol Global Mandiri.

"Sudah diambil keterangan nya kemarin," ungkap Iptu Ridwan melalui WhatsApp.

Iptu Ridwan menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat ke BPH Migas untuk meminta keterangan ahli terkait kasus ini.

Saat ditanya mengenai pengakuan Muh. Rustam dan siapa yang mendanai bisnis ilegal tersebut, Ridwan mengonfirmasi jika pihaknya akan memberikan keterangan setelah semua pemeriksaan selesai. 

"Mungkin lebih bagus setelah sudah rampung semua ya, soalnya ini sudah masuk pertanyaan materil tunggu saja hasil perkembangannya baru kami sampaikan," katanya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut