PALOPO,iNewsLutra.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, menjelaskan adanya penyesuaian tarif pada paspor elektronik yang mengalami kenaikan.
Menurut Yogie, penyesuaian tarif ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut rincian tarif terbaru paspor:
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai 17 Desember 2024.
Yogie yang didampingi Kepala Subseksi TI dan Inteldakkim, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Kantor Imigrasi Palopo dengan media di Kota Palopo serta Luwu Raya.
"Semoga silaturahmi kita tetap terjaga dengan baik," ucap Yogie.
Editor : Nasruddin