get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi Bisnis di Lapas Palopo, Kalapas Disebut Raup Keuntungan

Sengketa Pilkada Kota Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian Dijadwalkan 7-17 Februari 2025

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:28 WIB
header img
Hakim MK. Foto:iNewsLutra/tangkapan layar.

JAKARTA,iNewsLutra.id - Sengketa Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berlanjutnya proses pembuktian. Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan gugatan ini merupakan salah satu dari beberapa sengketa yang diajukan dari beberapa daerah.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam tahap pembuktian ini, pihak-pihak yang bersengketa dihadirkan di hadapan mahkamah untuk menyajikan bukti dan keterangan guna memperjelas permasalahan yang ada.

Pasangan calon FKJ-NUR, yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK, menduga pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome) mengalami cacat administrasi dalam proses Pilkada Kota Palopo. Salah satu tuduhan yang dilayangkan yakni penggunaan ijazah paket C oleh Trisal Tahir, yang diduga tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.

"Alhamdulillah, MK telah menerima gugatan FKJ-NUR. Kami siap membuktikan kebenaran di sidang selanjutnya," ujar Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR, Budi Sada.

Dalam Pilkada Palopo yang sebelumnya berlangsung, pasangan Trisal-Ome unggul dengan selisih tipis, mencatatkan kelebihan 595 suara dibandingkan FKJ-NUR.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, proses hukum kini akan menentukan apakah hasil Pilkada tersebut tetap sah atau ada potensi perubahan dalam hasil akhir pemilihan.

Proses pembuktian ini menjadi topik diskusi hangat oleh sejumlah masyarakat di Kota Palopo, terutama bagi para pengamat politik.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut