Guru di Palopo Ditangkap Polisi usai Ajak Muridnya Berbuat Sodom
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/10/02/55227_cabul.jpg)
PALOPO,iNewsLutra.id -Seorang guru di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dengan inisial MR (47) ditangkap Tim Resmob Polres Palopo. Rabu, (5/2/2025).
Pelaku ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan sodomi terhadap siswanya sendiri. Perbuatan cabul ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan baru terungkap pada Februari 2025.
Kasi Humas Polres Palopo menyebut kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku. Korban, seorang siswa berinisial L, awalnya bertugas membersihkan ruang kantor sekolah dan mengambil kunci ruang kantor di rumah pelaku.
Saat korban datang ke rumah pelaku, pelaku menunjukkan alat kelaminnya. Korban sempat melarikan diri, namun karena belum mendapatkan kunci ruang kantor, ia terpaksa kembali ke rumah pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan percobaan kedua. Dengan bujuk rayu, pelaku akhirnya melakukan tindakan sodomi dengan memasukkan alat kelamin korban ke pantatnya," kata Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo.
Setelah selesai, pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah dan berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
Kejadian ini berulang kali terjadi setiap kali korban hendak mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada hari Selasa, 4 Februari 2025, alat kelamin korban mengeluarkan darah.
"Pelaku panik dan membawa korban ke puskesmas untuk berobat. Menurut pengakuan pelaku, korban juga sering disuruh untuk mengisap kelaminnya," ucapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. MR dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nasruddin