get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Ingatkan Netralitas ASN

Pemerintah Terapkan Peraturan Baru Jam Kerja ASN selama Ramadan

Rabu, 19 Februari 2025 | 21:14 WIB
header img
Dok.ASN,iNewsLutra.id/wdy

iNewsLutra.id - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan baru ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, dengan mengurangi jam kerja mingguan dan menyesuaikan jadwal masuk serta waktu istirahat harian.

Selama bulan suci ini, ASN akan bekerja dengan durasi 32 jam 30 menit per minggu, dengan catatan bahwa waktu istirahat tidak dihitung dalam jam kerja. Penyesuaian jam masuk juga berlaku, di mana ASN akan mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB, lebih lambat dari kebiasaan biasanya yang dimulai pada pukul 07.30 WIB. Selain itu, waktu istirahat bagi ASN juga disesuaikan. Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit, sementara pada hari Jumat waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan ibadah puasa tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan. 

Namun, peraturan ini tidak mencakup instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ASN di sektor keamanan, serta perwakilan Indonesia yang bertugas di luar negeri. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tugas yang memerlukan pengaturan waktu kerja yang lebih spesifik.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah yang relevan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan kesempatan untuk menjalankan ibadah selama Ramadan.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut