get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Amankan 10.560 Liter MinyaKita Kemasan Tak Sesuai Takaran

Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara Manila atas Perintah ICC Terkait Kejahatan Kemanusiaan

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:12 WIB
header img
Rodrigo Duterte ditangkap atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional. Foto.AP

MANILA, iNews.Lutra.id  - Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina, ditangkap di Bandara Manila Senin (11/3/2025) setelah baru saja tiba dari kunjungan ke Hong Kong. Duterte, yang melakukan perjalanan untuk berkampanye bagi partainya menjelang pemilihan anggota Senat, ditangkap berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Penangkapan ini dilakukan oleh personel Kepolisian Nasional Filipina (PNP), yang didampingi perwakilan Interpol, yang menyerahkan surat perintah penangkapan di dalam bandara. Setelah penangkapan, Duterte dikawal keluar melalui pintu belakang dan dibawa menggunakan mobil polisi bersama dengan kerabatnya, Honeylet Avancena.

Duterte kini menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye perang melawan narkoba yang mengakibatkan lebih dari 6.000 orang tewas tanpa melalui proses pengadilan selama masa pemerintahannya.

“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Untuk Anda dan anak-anak Anda dan untuk bangsa kita. Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya.” kata Duterte.

Meskipun ICC tidak memiliki personel untuk mengeksekusi perintah penangkapan, mereka telah meminta bantuan Interpol. Selain itu, PNP juga terlibat dalam proses penangkapan setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyatakan akan mematuhi perintah ICC, meskipun sebelumnya ia menentang campur tangan ICC dalam urusan dalam negeri Filipina.

Perubahan sikap Marcos Jr. ini terjadi setelah ketegangan politik yang meningkat antara keluarga Marcos dan Duterte. Ketegangan ini semakin memanas sejak Februari, setelah putri Duterte, Wakil Presiden Sara Duterte, dimakzulkan atas tuduhan mengancam akan membunuh Marcos dan menyalahgunakan dana publik senilai jutaan dolar AS.

Meskipun Filipina menarik diri dari Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC, pada 2019 atas arahan Duterte, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tetap menegaskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan saat Filipina masih menjadi anggota.

Oleh karena itu, penyelidikan ICC yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Karim Khan fokus pada pembunuhan yang terjadi selama tiga tahun pertama masa jabatan Duterte, yakni dari 2016 hingga 2019. Duterte menjabat sebagai presiden hingga 2022, sebelum digantikan oleh Marcos Jr.

Berita ini sudah terbit di Link iNews.id.

 

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut