SERANG, LutraiNews. - Artis Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota. Sebelumnya penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan seperti disebutkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Nikita Mirzani disebut akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Ada permohonan dari tersangka Nikita Mirzani untuk tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat malam (22/7/2022) pukul 21.30 WIB.
Atas permohonan tersebut, tersangka Nikita Mirzani akhirnya batal di tahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, harus mendampingi 3 anak, penyidik mengakomodir penahanan. Nikita Mirzani akhirnya dipersilakan kembali ke rumah dan wajib lapor secara rutin," jelas Shinto Silitonga.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait