Polisi Tetapkan 11 Mahasiswa sebagai Tersangka Tewasnya Satpam Kejari, Dua Diantaranya DPO

Aksan Hidayat
Kasat Reskrim Polres Palopo memperlihatkan barang bukti kasus tewasnya satpam Kejari Palopo. (Foto : Aswan)

PALOPO, LutraiNews.id - Penyidik Polres Palopo, menetapkan 11 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demo berujung maut di Kota Palopo. Demo tersebut terjadi, Kamis 21 Juli 2022 lalu.

Insiden tersebut menewaskan Satpam Kejari Palopo, Abdul Asiz. Abdul Asiz meninggal dunia usai tertimpa pagar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Palopo.

Demo tersebut tersebut, merupakan aksi prakondisi menyambut hari adiayaksa.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut pihak Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan kasus korupsi yang mengendap di Kota Palopo.

Kasat reskrim, Iptu Akhmad Risal kepada awak media menyampaikan bahwa, atas kasus kematian tersebut, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka.

“Tersangkanya ada 11 orang, saat ini 9 orang telah dilakukukan penahanan di rutan Polres Palopo, sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” jelasnya.

Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network