Jangan Sembarang Pasang Polisi Tidur, Catat Ini Aturannya

Dani M Dahwilani
Ilustrasi (Foto: Instagram PUPR)

JAKARTA,LutraiNews.id - Pemasangan polisi tidur (speed bump) kerap menjadi polemik di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Apalagi jika pemasangan polisi tidur dilakukan di jalan umum yang banyak dilalui warga.

Tak jarang terjadi insiden kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat pemasangan polisi tidur sembarangan. Permasalahannya banyak warga yang tidak paham mengenai aturan memasang polisi tidur.

Wajib diketahui, pemasangan polisi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Polisi tidur sendiri terdiri atas tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.

Dilansir dari akun Instagram Kemen PUPR, aturan pemasangan polisi tidur speed bump sebagai berikut: 


Pertama, memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm

Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya. Keempat, dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.

Aturan pemasangan polisi tidur speed hump sebagai berikut:

Pertama, memiliki tinggi 5-9cm, lebar bagian atas 35-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen. 

Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. -

Ketiga, dipasang di jalan lokal, area parkir, dan jalan lungkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam. 

Keempat, berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operional yang memilki zebra cross.

 

Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut:

Pertama, memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian maksimal 15 persen. 

Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. 

Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan. 

Keempat, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.



Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network