Hibah 67 M Masmindo Dwi Area ke Pemda Luwu, Zainuddin Bundu Saoda : Siapa Diuntungkan

Tim iNews
Koorlap Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, Zainuddin Bundu Saoda, (Foto : Dok)

LUWU,iNewsLutra.id - Pengelolaan pajak dan dan izin pertambangan PT Masmindo Dwi Area menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Salah satunya muncul dari Korlap Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, Zainuddin Bundu Saoda.

Menurutnya penerimaan tenaga kerja dan pembebasan lahan menjadi hal yang sah dilakukan oleh pihak perusahaan kendati demikian pihaknya meminta agar izin dan pajak perusahaan tambang emas yang melakukan ekploitasi selama setengah abad harus transparan.

" Perlu pembenahan status untuk memperjelas kedudukan perusahaan. Kontribusi pajak dan izin tambang juga perlu diperjelas. Sebab, pajak sangat penting untuk suatu kemajuan pembangun," katanya Ajis, Selasa (30/8/2022).

Ajis mengatakan PT Masmindo Dwi Area sempat mendapat teguran dari Dirjen Minerba tahun 2021 lalu. Pihak perusahaan diminta mengkaji ulang status sumber daya dan cadangan secara detail.

" Setelah ditegur pihak perusahaan merubah struktur di tahun 2022 saat itu muncul Dana Hibah ke Pemda Luwu tanpa pembahasan DPRD" katanya.

Owner Portal Luwu ini merincikan untuk hibah ke Pemda Luwu senilai 67 M.

"Tidak transparan jadi menjadi pertanyaan siapa yang untung dari Hibah 67 M itu, " tuturnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network