Pengadilan Agama Luwu Timur Cetak 210 Janda di Tahun 2022

Andi Makkasau
Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, cerai, Foto : Andi Makkasau

LUTIM, iNews.id, - Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan cetak 210 janda.

Pengadilan Agama Malili mencatat ditahan 2021 tercatat ada 319  perempuan yang melakukan permohonan gugatan dan sudah vonis.

Sementara sepanjang Januari sampai bulan September 2022, sebanyak 210 janda baru.

Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Malili, Muhammad Arif, kepada media ini, Rabu (14/9/2022).

"Perkara tersebut sudah status putusan atau vonis," katanya.

Menurutnya, rata-rata perempuan yang menggugat berusia 20 tahun sampai 35 tahun bahkan ada yang usia 19 tahun.

Adapun penyebab perkara perceraian mereka yakni faktor ekonomi, pertengkaran rumah tangga serta perselingkuhan.

“Kalau untuk faktor perselingkuhan terbilang lumayan cukup banyak, yang berawal dari media sosial," terangnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan dispensasi nikah yang sudah selesai sebanyak 51 perkara.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network