LUTIM, iNews.id, - Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan cetak 210 janda.
Pengadilan Agama Malili mencatat ditahan 2021 tercatat ada 319 perempuan yang melakukan permohonan gugatan dan sudah vonis.
Sementara sepanjang Januari sampai bulan September 2022, sebanyak 210 janda baru.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Malili, Muhammad Arif, kepada media ini, Rabu (14/9/2022).
"Perkara tersebut sudah status putusan atau vonis," katanya.
Menurutnya, rata-rata perempuan yang menggugat berusia 20 tahun sampai 35 tahun bahkan ada yang usia 19 tahun.
Adapun penyebab perkara perceraian mereka yakni faktor ekonomi, pertengkaran rumah tangga serta perselingkuhan.
“Kalau untuk faktor perselingkuhan terbilang lumayan cukup banyak, yang berawal dari media sosial," terangnya.
Ditambahkannya, untuk pengajuan dispensasi nikah yang sudah selesai sebanyak 51 perkara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait